Tampilkan postingan dengan label SeputarPendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SeputarPendidikan. Tampilkan semua postingan

TPG Tidak Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja

Penghapusan tunjangan sertifikasi tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun 2016 tidak benar hanya berubah berganti nama sebutan yaitu tunjangan kinerja

Hal ini disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud mengatakan seperti dilansir jpnn.com terkait dengan pemberitaan informasi Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini.

Skema penggajian PNS single salary gaji tunggal itulah yang merupakan alasan penyebab penggantian istilah Tunjangan Profesi Guru dengan istilah Tunjangan Kinerja berdasarkan pada UU ASN.

TPG Tidak Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar Penghapusan TPG Tahun 2016 itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja," tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.

Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Sulistyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuturkan bahwasannya mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu tahun lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.

Gaji Guru Honorer 3 Juta

Gaji minimal guru honorer 3 juta per bulan, demikian diungkapkan oleh Sulistyo selaku Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) seperti pemberitaan yang dirilis oleh jpnn.com belum lama ini.

Hal ini adalah merupakan hasil dan bagian dari tuntutan aksi demo honorer kategori dua (K2) adalah perbaikan upah minimum pendidikan (UMP). Pasalnya, guru honorer hanya digaji di bawah Rp 300 ribu per bulan. Itu pun kadang dibayarkan tiap tiga bulan sekali.

Alasan penyebab gaji guru honor 3 juta perbulan adalah oleh karena mereka para guru harus membeli buku untuk menambah kompetensi. Berbeda dengan buruh yang tidak perlu membeli buku dan lain-lain.

"UMP guru honorer harus lebih tinggi daripada UMP UMR buruh karena ada ongkos pendidikan di sana," ujar Sulistyo selanjutnya.

Gaji Guru Honorer 3 Juta

Hal tersebut juga mendapat dukungan dari Sekjen KSPI Muhammad Rusdi. Menurutnya, kalau UMR buruh UMR Rp 2,9 juta, ‎guru honorer harus Rp 3,1 juta.

"Tahun depan, buruh harus naik UMP-nya menjadi Rp 3,3 sampai Rp 3,5 juta per bulan. Berarti guru honorer mesti lebih tinggi dari itu," tegas Rusdi.

Guru Honorer Mendapat Pensiun Dan Asuransi


Komitmen pemerintah pusat dari Presiden hingga kementerian terkait masih rendah dalam memperhatikan nasib guru honorer. Selain kekurangan guru PNS yang diikuti oleh kebijakan moratorium PNS, masalah kesejahteraan guru honorer belum punya kejelasan dari pemerintah pusat.

"Anggaran pendidikan kita di pusat itu lebih kurang Rp 400 triliun untuk pendidikan. Jika guru honorer di Indonesia ada satu juta dan masing masing diberi insentif satu juta rupiah per bulan, maka hanya butuh Rp 12 triliun untuk memperhatikan kesejahteraan mereka. Tapi selama ini komitmen itu belum terlihat," tukas Sulistyo seperti informasi yang dirilis dari situs republika.co.id.

Pernyataan Ketum PGRI merujuk pada rencana Pemprov Gorontalo yang akan menaikkan insentif bagi guru honorer dari sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 750ribu per bulan. Dana insentif tersebut masih akan ditambah dengan dana kabupaten/kota, sehingga bisa setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pemprov Gorontalo juga berencana mengasuransikan para guru honorer dalam dana pensiun, asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.

Sementara itu Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo memastikan pada pembahasan APBD Perubahan 2015, anggaran untuk guru honorer akan dinaikkan dan sedang menunggu persetujuan DPRD.

"Kami sedang merancang konsep bersama-sama dengan para bupati dan wali kota untuk menjadikan insentif guru honorer setara dengan UMP. Pembiayaannya berupa dana sharing kami menanggung 60 persen, sisanya ditanggung oleh kabupaten-kota," urainya.

Pesta Bikini Pelajar SMA Di Jakarta

Heboh pesta bikini siswa SMA rayakan kelulusan Ujian Nasional 2015 di hotel jakarta. Pool party atau pesta bikini SMA ini adalah seperti pada pemberitaan di beberapa media adalah sebagai bentuk ekspresi telah melaksanakan UN Ujian nasional 2015 yang diselenggarakan 13-15 April 2015 yang lalu.

Padahal menurut jadwal Pengumuman Kelulusan UN Tahun 2015 oleh pemerintah baru akan diberikan pada tanggal 18 Mei 2015.

Sejumlah remaja SMA akan menggelar pesta bikini di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Tujuan adanya pesta bikini ini adalah dalam rangka untuk merayakan berakhirnya Ujian Nasional (UN).

Pesta yang digelar sebuah event organizer itu bertema pool party dengan bikini dress. Acara akan digelar pada 25 April 2015 mendatang.

Pesta Bikini Pelajar SMA Di Jakarta

Seolah percaya diri dengan perayaan pesta bikini, Divine Production pun mengklaim bahwa acara itu didukung oleh sejumlah SMA di Jakarta dan Bekasi.

Beberapa daftar sekolah yang mendukung acara pesta bikini sma seperti yang tercantum pada undangan antara lain adalah SMA 8 Bekasi, SMA 12 Jakarta, Muse Rawamangun, SMA 38, SMK 50, SMK Musik BSD, SMA 31, SMA 109, SMA 53, SMA 44, SMA 24, SMA 29, 26 Pembangunan, SMA 100, RRFAMS dam SMA Insan Cendikia.

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA 29, Ratna Budiarti, justru membantah mendukung pesta bikini pelepas stress usai UN itu. Bahkan meskipun ada, Ratna tak mengizinkan murid-muridnya menghadiri pesta itu.

Sama seperti Ratna, netizens juga mencibir event pesta bikini itu. Dalam video tersebut, para pengguna Youtube memberikan kritikan tajam seperti dilansir dari kapanlagi.com.

Kontroversi pesta bikini sma ini pun bertebaran di dunia maya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang sudah melihat tayangan ajakan pesta bikini dengan tema 'Splash after Class' meminta sekolah SMA yang tercantum di video itu ambil tindakan.

Video "GoodBye UN Pool Party Divine Production SPLASH AFTER CLASS” diunggah ke YouTube dan telah ditonton oleh 3 ribuan pemirsa.

Video ini menuai kontroversi karena berisi ajakan untuk menghadiri acara "GoodBye UN Pool Party" yang akan diadakan di Pool Area The Media HOTEL & Towers 25 April mendatang.

Buku Pelajaran Diganti Tablet E-Sabak

Rencana kemendikbud untuk mengganti media pembelajaran buku dengan buku elektronik tablet yang dinamakan Sabak Elektronik (E-Sabak).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk memanfaatkan tablet sebagai pengganti buku pelajaran. Mendikbud, Anies Baswedan mengatakan bahwa sistem baru dalam pembelajaran di Indonesia ini diberi nama e-Sabak atau elektronik sabak.

Sabak adalah merupakan media untuk menulis yang dipakai para pelajar Indonesia puluhan tahun lalu.

Buku Pelajaran Diganti Tablet E-Sabak

Sabak Elektronik E-Sabak


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan berencana menggunakan tablet sebagai alat bantu kegiatan belajar mengajar. Buku untuk menulis akan tetap menggunakan kertas, tablet hanya akan dipakai sebagai media penyimpan materi pelajaran.

Menyangkut aktivitas pembelajaran, lanjut Anies, ada lebih dari 50 juta anak bersekolah di seluruh Indonesia. Mereka diajar oleh lebih dari tiga juta guru. Menurut Anies, buku adalah alat ajar yang penting dalam kegiatan belajar mengajar.

"Salah satu tujuan manfaat dari penggunaan tablet yang dinamai E-Sabak ini adalah untuk menekan biaya. E-Sabak diadopsi dari media pembelajaran sabak yang dulu digunakan masyarakat untuk menghemat kertas," ujar Anies di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta seperti dilansir dari okezone.com.

Penyebab alasan buku pelajaran diganti dengan tablet sabak elektronik (e-Sabak) adalah sebagai alternatif pengganti buku pelajaran adalah efisiensi distribusi buku ke sekolah. Diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, biaya pengiriman buku baik di wilayah Jawa maupun luar Jawa sangat besar.

Penggunaan Sabak Elektronik Bentuk Efisiensi Distribusi Buku

Menteri Anies mengatakan, setiap anak akan mendapat satu buah e-Sabak. Di dalamnya terdapat semua materi yang akan dipelajari. Namun demikian, kata dia, penggunaan e-Sabak yang berbentuk peranti tablet, akan dilakukan secara bertahap. Pertama, tablet ini baru akan menjadi buku elektronik saja. “Sehingga tablet itu pemanfaatannya masih sebatas sebagai buku atau e-book,” katanya.

Mendikbud mengatakan, setiap unit sabak yang diterima siswa tidaklah mereka beli. Ada jasa yang memberikan mereka pinjaman penggunaan. "Jadi kalau ada masalah pun pemberi povider itu yang akan menyelesaikan masalahnya," katanya.

Mendikbud mengatakan, dalam fase pertama ini e-Sabak belum tersambung dengan fasilitas internet. Materi yang ada di tablet itu adalah materi yang dikirimkan atau ditransfer, biasanya kepada sekolah, melalui akses langsung kemudian difungsikan di tablet tersebut.

“Intinya adalah (e-Sabak) ini membuat familiar kita kepada penggunaan teknologi, dan secara bertahap membuat kita bisa belajar menggunakan teknik-teknik yang lebih interaktif,” katanya. Seperti dilansir dari website kemdikbud.go.id.

Sabak Elektronik E-Sabak

Selain menghemat kertas, penggunaan E-Sabak juga dapat menjaga kualitas buku karena tidak dipengaruhi faktor lain seperti kertas, distribusi atau kerumitan logistik. E-Sabak juga dirancang untuk bersifat interaktif, misalnya dengan memberikan bahan-bahan kuis kepada guru-guru.

"Intinya adalah kalau kemarin medianya bebas ditentukan di hilir, sekarang di tablet jadi materinya lebih kaya," ujar Anies.

Selain rencana penggunaan tablet sebagai buku teks di sekolah, Kemendikbud juga membahas kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan informasi (Kemenkominfo), Kementerian Pariwisata serta PT Telkom tentang layanan internet untuk daerah 3T dan layanan email untuk sekolah, guru dan siswa.

Kerjasama antarkementerian ini penting mengingat Kemendikbud memiliki jaringan yang sangat luas, yaitu 208 ribu sekolah di Indonesia.

"Ada komunikasi untuk aktivitas pembelajaran, jaringan yang amat luas ini manfaatnya lebih besar. Ketimpangan akses pendidikan berkualitas bisa kita kurangi, sehingga sekolah yang di 3T ini bisa mendapatkan kualitas pengetahuan informasi yang sama dengan di kota besar," imbuh Anies.

Penentu Kelulusan Ujian Siswa Tahun 2015

Kelulusan ujian siswa tingkat SMP SMA tahun 2015 melalui Ujian Nasional (UN) dan juga ujian sekolah adalah melalui perbandingan 50:50. Sehingga dengan demikian Ujian Nasional bukan penentu kelulusan siswa tahun ajaran 2015 nantinya.

Dan hal ini tercantum di dalam Permendikbud No 44/2014 tentang Ujian Nasional. Ujian nasional (unas) tidak menentukan lagi. Mulai 2015, persentase kelulusan siswa bakal berimbang antara ujian nasional dan ujian sekolah. Yaitu dengan angka nilai perbandingan 50:50.

Ujian Nasional 2015


Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa Ujian Nasional (UN) tak akan menjadi prioritas kelulusan siswa sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengevaluasi Kurikulum Tahun 2013 terlebih dahulu.

Anies Baswedan menegaskan, pemerintah tidak akan menghapus unas. Meski demikian, hasil unas tidak menjadi tolok ukur kelulusan. Unas 2015 hanya dijadikan sebagai pemetaan pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Penentu Kelulusan Ujian Siswa Tahun 2015

Mendikbud menjelaskan, unas tetap diperlukan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. "Kami fokuskan dulu bahwa unas itu sebagai alat ukur pendidikan. Apakah pendidikan itu sudah merata atau belum,"

Fungsi unas sebagai syarat kelulusan siswa, kata Anies, akan dipelajari lebih mendalam. Pendalaman tersebut dilakukan di internal Kemendikbud yang melibatkan unsur eksternal kementerian. Rencananya unas tidak digunakan lagi sebagai satu-satunya syarat kelulusan siswa seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kelulusan bakal diserahkan kepada sekolah masing-masing. Dengan demikian, nilai rapor dan perilaku siswa sehari-hari bisa menolong kelulusan siswa yang nilainya jeblok.

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulus Ujian Nasional 2015 adalah meliputi hal sebagai berikut :
  1. Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah.
  2. Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran.
  3. Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada UN 2015

Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
  • Lulus ujian sekolah/madrasah.
  • Lulus ujian nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yaitu gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.