TPG Tidak Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja

Penghapusan tunjangan sertifikasi tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun 2016 tidak benar hanya berubah berganti nama sebutan yaitu tunjangan kinerja

Hal ini disampaikan oleh Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud mengatakan seperti dilansir jpnn.com terkait dengan pemberitaan informasi Tunjangan Profesi Guru TPG Dihapus oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum lama ini.

Skema penggajian PNS single salary gaji tunggal itulah yang merupakan alasan penyebab penggantian istilah Tunjangan Profesi Guru dengan istilah Tunjangan Kinerja berdasarkan pada UU ASN.

TPG Tidak Dihapus Diganti Tunjangan Kinerja

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar Penghapusan TPG Tahun 2016 itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan tunjangan kinerja," tuturnya di Jakarta kemarin. Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain yang akan diberikan ke PNS.

Pejabat yang akrab disapa Pranata itu memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Apalagi, menurut Pranata, pemerintah sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.

Anggaran ini langsung ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud.

Sulistyo selaku Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuturkan bahwasannya mereka masih memegang janji Joko Widodo jelang Pemilu tahun lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.

Terkait dengan regulasi penggajian PNS di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.

Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya.

Share this :

Previous
Next Post »