Penentu Kelulusan Ujian Siswa Tahun 2015

Kelulusan ujian siswa tingkat SMP SMA tahun 2015 melalui Ujian Nasional (UN) dan juga ujian sekolah adalah melalui perbandingan 50:50. Sehingga dengan demikian Ujian Nasional bukan penentu kelulusan siswa tahun ajaran 2015 nantinya.

Dan hal ini tercantum di dalam Permendikbud No 44/2014 tentang Ujian Nasional. Ujian nasional (unas) tidak menentukan lagi. Mulai 2015, persentase kelulusan siswa bakal berimbang antara ujian nasional dan ujian sekolah. Yaitu dengan angka nilai perbandingan 50:50.

Ujian Nasional 2015


Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa Ujian Nasional (UN) tak akan menjadi prioritas kelulusan siswa sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengevaluasi Kurikulum Tahun 2013 terlebih dahulu.

Anies Baswedan menegaskan, pemerintah tidak akan menghapus unas. Meski demikian, hasil unas tidak menjadi tolok ukur kelulusan. Unas 2015 hanya dijadikan sebagai pemetaan pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Penentu Kelulusan Ujian Siswa Tahun 2015

Mendikbud menjelaskan, unas tetap diperlukan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. "Kami fokuskan dulu bahwa unas itu sebagai alat ukur pendidikan. Apakah pendidikan itu sudah merata atau belum,"

Fungsi unas sebagai syarat kelulusan siswa, kata Anies, akan dipelajari lebih mendalam. Pendalaman tersebut dilakukan di internal Kemendikbud yang melibatkan unsur eksternal kementerian. Rencananya unas tidak digunakan lagi sebagai satu-satunya syarat kelulusan siswa seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kelulusan bakal diserahkan kepada sekolah masing-masing. Dengan demikian, nilai rapor dan perilaku siswa sehari-hari bisa menolong kelulusan siswa yang nilainya jeblok.

Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.

Standar Kompetensi Lulus Ujian Nasional 2015 adalah meliputi hal sebagai berikut :
  1. Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah.
  2. Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran.
  3. Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK yang mencakup mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai dari setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada UN 2015

Untuk kriteria kelulusan peserta didik pada UN 2015 nanti, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pada pasal 2 yang terdapat pada permendikbud tersebur diatas maka peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian seluruh mata pelajaran.
  • Lulus ujian sekolah/madrasah.
  • Lulus ujian nasional.
Kriteria kelulusan peserta didik diperjelas lagi pada pasal 5 dan 6. Kelulusan peserta didik ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA) yaitu gabungan nilai sekolah dan nilai UN. Untuk tahun ini bobot nilai sekolah dan nilai UN adalah 50% berbanding 50%.

Share this :

Previous
Next Post »