Seperti yang telah diberitakan mengenai Putusan MK Tolak Gugatan Prabowo Pilpres 2014 yang bersifat final dan mengikat, maka segala hal yang berhubungan dengan materi gugatan kubu capres no 1 Prabowo Hatta karena dalil bukti atas gugatan kecurangan pemilihan umum presiden 2014 tidak terbukti di persidangan MK.
Hasil Keputusan Sidang Mahkamah Konstitusi Menetapkan Joko Widodo Jusuf Kalla Pemenang Pilpres 2014
Berikut ini informasi update terbaru tentang putusan MK atas perkara sengketa Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo seperti yang dikutip dari laman website JPNN.com Kamis 21 Agustus 2014 ini.
Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan pasangan calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pengukuhan itu ditandai dengan pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden 2014 yang menolak seluruh gugatan sengketa pilpres Probowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat memimpin sidang pleno pembacaan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Penolakan gugatan ini dilakukan setelah dalil dan bukti yang diajukan Prabowo-Hatta tidak relevan dan tidak mempengaruhi Hasil Perolehan Suara Pilpres 2014. Seperti pada tuduhan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu presiden (pilpres) karena mengabaikan data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) dari pemerintah.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mahkamah Konstitusi menilai, Prabowo-Hatta tak bisa membuktikan dalil permohonannya.
Dengan putusan ini, artinya pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019. Hal ini karena memang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, tak ada cara untuk mengubahnya.
Penyebab Alasan MK Menolak Gugatan Kecurangan Pemilihan Umum Presiden 2014
Berikut informasi yang dirilis dan dilansir dari nasional.kompas.com terkait informasi pemberitaan pertimbangan MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Kamis (21/8/2014) malam.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.
Terhadap dalil bukti mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS maupun DPT, bahwa DPT memang merupakan keputusan KPU sebagai penyelenggara yang berada pada puncak struktur, namun proses dari tahap-tahap tersebut bersifat bottom up dari struktur penyelenggara yang paling bawah, kemudian berlanjut tahap demi tahap sampai pada struktur yang tertinggi dalam kerangka waktu sebagaimana diuraikan di atas.
Terkait dalil dan bukti DPKTb, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa salah satu ketentuan hukum yang mengatur tentang Pemilu adalah negara berkewajiban untuk menetapkan DPT dan warga negara berhak untuk didaftar dalam DPT tersebut dalam rangka pelaksanaannya.
Berdasarkan definisinya, secara hukum dan administratif warga negara yang dapat memilih adalah yang terdaftar dalam DPT. Permasalahannya adalah bagaimana dengan warga negara yang secara hukum telah memenuhi syarat untuk memilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT.
Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan Prabowo-Hatta. MK menilai tidak ditemukan bukti penyalahgunaan yang berdampak pada dirugikannya salah satu pasangan calon.
"Tidak ada bukti termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-JK) bekerjasama merugikan pemohon (Prabowo-Hatta). Pemohon juga tidak menjelaskan secara tegas," kata hakim konstitusi, Ahmad Fadli Sumadi dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.
Terkait dalil bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang berupa mobilisasi pemilih di 46.013 TPS, Mahkamah menilai seluruh TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon tidak terkait dengan perselisihan hasil perolehan suara.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum."
Demikian pula mengenai dalil lainnya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut juga tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan akan bisa mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait.
Sementara mengenai sistem noken yang terjadi di Papua, MK berpendapat bahwa sistem tersebut sah dilakukan.
"Dalam kebudayaan asli Papua, noken punya fungsi dan makna yang luhur. Sistem noken sudah sesuai dengan kehidupan masyarakat," ujar Hakim Konstitusi, Aswanto.
Sikap Prabowo Hatta Atas Putusan MK
Partai-partai pendukung dan pengusung pasangan capres Prabowo-Hatta langsung menggelar konferensi press setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan pilpres yang diajukan pasangan nomor satu itu. Selain mengakui dan menerima kekalahan, para pengusung partai itu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya.
Tanggapan kubu Prabowo Hatta atas hasil keputusan sidang MK 21 Agustus 2014 disampaikan oleh Jubir Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya di jakarta pada malam keputusan putusan MK diberikan. Berikut informasi yang dilansir dari Kabar24.com terkait dengan pemberitaan Kubu Prabowo Lanjutkan Upaya Hukum dan Politik atas hasil MK tersebut.
Koalisi Merah Putih akan terus melanjutkan upaya hukum lewat cara lain dan proses politik pasca keputusan MK.
Sebagai warga negara yang menjunjung konstitusi, katanya, koalisi mengakui hasil sidang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilpres 2014, yang menolak seluruh gugatan kubu Prabowo.
Menurut Tantowi, pihaknya mengikuti proses sidang MK yang telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang menjelaskan terjadi kecurangan dan ketidakadilan dalam pilpres.
Barang bukti telah disampaikan kepada MK untuk tunjukkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Namun, lanjut dia, sistem dan proses persidangan MK tidak mengindahkan pembuktian secara mendalam dan tidak dapat mengungkap kebenaran saksi yang banyak.
Putusan MK meski final dan mengikat belum tentu mengandung kebenaran dan keadilan substantif bagi rakyat. Hadir dalam konferensi press yang digelar koalisi merah putih itu wakil dari Gerindra, PBB, PPP, PAN, PKS , dan Golkar.
Kubu calon presiden Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka. Kubu koalisi Merah Putih menyatakan akan tetap berada di luar pemerintahan.
“Koalisi Merah Putih tetap pada keputusan untuk berada di luar pemerintahan,” ujar Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam jumpa pers koalisi partai pendukung Prabowo dan Hatta setelah MK menolak gugatan kubu Prabowo dan Hatta. Kubu calon presiden Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa mengakui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka. Kubu koalisi Merah Putih menyatakan akan tetap berada di luar pemerintahan.
“Koalisi Merah Putih tetap pada keputusan untuk berada di luar pemerintahan,” ujar Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam jumpa pers koalisi partai pendukung Prabowo dan Hatta setelah MK menolak gugatan kubu Prabowo dan Hatta.
Kita tunggu langkah proses hukum dan politik berikutnya yang akan ditempuh oleh kubu Prabowo Hatta Pasca pembacaan putusan sidang MK dan bagaimana sikap rakyat Indonesia atas putusan MK tentang hasil putusan sidang perkara sengketa pilpres tahun 2014 ini.
Bagaimana dengan pendapat sahabat-sahabat semuanya mengenai hal ini...?