Pembatasan penjualan solar bersubsidi 2014 ini tentunya akan sedikit banyak berdampak dan berakibat pada kenaikan harga-harga bahan pokok lainny. Hal ini juga berlaku dengan adanya aturan Badan Pengatur Hulu Migas yang menyatakan larangan penjualan BBM jenis Premium di SPBU tol.
Pembatasan BBM Bersubsidi
Aturan kebijaksanaan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan juga aturan pengendalian BBM subsidi ini adalah berdasarkan pada Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014 tentang Surat Edaran Pengendalian Jenis BBM Tertentu Tahun 2014 tersebut diatas. Dan hal ini adalah termasuk aturan 3 larangan penjualan pembatasan solar bensin bersubsidi.
Aturan tersebut seperti pemberitaan yang dimuat di finance.detik.com adalah terdiri dari :
- Aturan penghapusan solar bersubsidi di Jakarta Pusat, yang mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2014. Kebijakan ini diyakini dapat menghemat konsumsi BBM bersubsidi.
- Aturan pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di seluruh SPBU jalan tol Indonesia pada 6 Agustus 2014.
- Aturan pembatasan pembelian solar hanya berlaku pada 06.00-18.00 (pagi - sore) di wilayah tertentu yang rawan terjadi tindak kriminal. Sedangkan di malam hari tak ada penjualan solar bersubsidi mulai 18.00-06.00, yang berlaku mulai 4 Agustus 2014
Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat.
"Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi," jelas Ali Mundakir.
Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, menurut Ali, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.
Kemudian, mulai 4 Agustus 2014, lanjut Ali, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga akan dipotong 20 persen, dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton.
Untuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu penjualan solar seperti Batam, Bangka Belitung, dan sebagian besar Kalimantan, menurut Ali, tetap dilanjutkan sesuai aturan daerah setempat.
Selanjutnya, mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi, dan hanya menyediakan pertamax.
Alasan Pertamina Membatasi Penjualan BBM Bersubsidi
Kebijakan pemerintah dalam pembatasan penjualan solar dan bensin premium di agustus 2014 ini pada awal-awal pemberlakukan aturan dan ketentuan tentunya akan menimbulkan banyak penolakan dari berbagai pihak. Terutama di kalangan pengusaha SPBU maupun pengusaha layanan transportasi yang menggunakan dua bahan bakar minyak tersebut.
Akan tetapi berdasarkan penjelasan dari Vice President PT Pertamina yaitu Ali Mundakir juga menjelaskan akan berbagai hal yang menyebabkan pemerintah dan pemerintah menetapkan kebijaksaan terkait dengan penjualan dan pembatasan dari jenis BBM seperti halnya premium bersubsidi dan solar bersubsidi ini.
Berikut penjelasan terkait dengan kebijakan pengendalian penjualan BBM bersubsidi seperti informasi dan juga pemberitaan yang didapatkan dari laman website resmi Sekretariat Kabinet.
Maksud dan tujuan dari adanya pembatasan penjualan solar dan premium ini dimaksudkan untuk menjaga konsumsi agar tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dengan pertimbangan untuk menjaga konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak melebihi batasan kuota subsidi sebesar 46 juta kiloliter (KL) pada tahun anggaran 2014 ini, BPH Migas telah menginstruksikan kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, agar terhitung mulai Sabtu (1/8) ini membatasi penjualan BBM jenis minyak Solar di wilayah tertentu.
"Pengendalian penjualan BBM ini merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi dalam APBNP 2014 yang turun dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL,” kata Komite BPH Migas, Ibrahim Hasan, di Jakarta, kemarin.
BPH Migas menegaskan, bahwa kebijakan pengendalian penjualan BBM bersubsidi ini telah disampaikan kepada badan usaha, dan merupakan hasil pembahasan intensif dengan instansi terkait, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.
"Apabila ada Badan Usaha menjual minyak solar dan premium melebihi kuota, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," tegas Ibrahim Hasan.