Surat edaran Dirjen Dikdas No. 5086/C/MI/2014 tersebut berisikan hal-hal yang terkait dengan dimulainya program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional mulai tahun 2015 ini.
Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
Dapodik Data Pokok Pendidikan adalah merupakan suatu sistem yang menyimpan tiga entitas data pendidikan secara lengkap. Sistem menyimpan data satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan dengan identifikasi yang jelas.
Oleh karena itu kedepan akan semakin banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas antara lain adalah BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dan lain-lain.
Pemanfaatan dapodik yang sudah jelas dilaksanakan selama ini antara lain untuk keperluan Tunjangan Guru, Penentuan BOS, NISN, dan Ujian Nasional tahun 2015. Kemudian yang terbaru adalah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar no: 5086/C/MI/2014 tentang Pemanfaatan data Dapodik untuk BSM/KIP.
Terbitnya surat edaran ini sekaligus akan mengatasi permasalahan sumber data yang kurang pas seperti yang diungkapkan oleh Mendikbud Anies Baswedan bahwa terdapat perbedaan data yang dimiliki pihak Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait penerima bantuan siswa miskin (BSM).
Pada surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota seluruh Indonesia tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2015 Program BSM akan dilanjutkan dengan program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional dan mekanisme seleksi siswa penerima PIP akan dilakukan melalui Dapodik.
Untuk itu diinstruksikan kepada pihak sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dari orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi dapodikdas versi 3.01.
Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP), antara lain adalah sebagai berikut :
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS.
- Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data Dapodikdas.
Download surat edaran tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/PIP 2015 ini link resmi website dikdas.kemdikbud.go.id yaiti di link berikut ini ==>> Surat Edaran Dirjen Dikdas Tentang Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/KIP.