Penetapan Aturan Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan

Aturan lama jam kerja PNS TNI Polri selama bulan puasa ramadhan 2015 tahun 1436 H ini telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Penetapan Jam kerja ASN PNS TNI Polri di bulan Ramadhan ini berdasarkan pada ketentuan dan payung hukum yang tertuang dan terdapat pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 terkait dengan jam kerja PNS di bulan suci Ramadan tahun ini.

Jam kerja bagi para PNS dikurangi selama 5 jam setiap minggunya atau secara keseluruhan jam kerja berjumlah 32,5 jam per minggu nya.

Penetapan Aturan Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan

Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB seperti informasi yang resmi dirilis dari website www.menpan.go.id mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.

Karena memang Keutamaan Hikmah Puasa Ramadhan bagi Umat Islam yang wajib untuk menjalankannya bila tanpa ada udzur tertentu dalam ketentuan agama islam itu sendiri.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara.

Serta juga ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan jam kerja aparatur sipil negara PNS ditetapkan sebagai berikut :
Satuan kerja yang melaksanakan memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
  • Hari Senin s/d Kamis : Jam 08.00 s/d 15.30 WIB. Jam istirahat 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.
  • Hari Jum’at : Jam 08.00 s/d 15.30 WIB. Jam istirahat satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30.
Satuan kerja yang melaksanakan memberlakukan 6 (hari) kerja :
  • Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu : Jam 08.00 s/d 14.00 WIB
  • Hari Jum’at : Jam 08.00 s/d 14.30 WIB

Cuti Bersama Lebaran PNS Tahun 2015


Sedangkan aturan hari libur dan cuti bersama PNS tahun 2015 ini adalah berdasarkan pada Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra).

Jumlah hari libur tahun 2015 sebanyak 19 hari, yang terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Pengaturan cuti bersama dan libur nasional mempunyai tujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

"Dengan adanya penetapan ini, akan menegakkan disiplin PNS saat hari kejepit," tambah Agung Laksono selaku Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) seperti dilansir resmi dari laman website www.menpan.go.id dengan judul informasi pemberitaan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015.

Untuk cuti Hari Raya Idul Fitri 1436 H tahun 2015 ini ditetapkan pada tanggal 16,20 dan 21 Juli 2015 yaitu jatuh pada hari Kamis 16 Juli, Senin tanggal 20 Juli dan Selasa 21 Juli 2015.

Selamat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1436 H dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H Tahun 2015 bagi sahabat-sahabat semuanya.

Share this :

Previous
Next Post »