Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandy dikutip dari website resmi www.menpan.go.id dengan judul pemberitaan Honorer Eks K2 Boleh Ikut Ujian Tes CPNS Honorer k2 tahun 2015 ini.
Seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) akan dimulai Agustus mendatang. Namun, tidak semua honorer K2 bisa ikut tes karena ada persyaratan yang harus mereka penuhi untuk bisa mengikuti ujian seleksi cpns tahun 2015 ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi kesempatan kembali untuk tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan tetapi belum lulus (Eks K2) untuk tes menjadi pegawai negeri sipil.
Berikut ketentuan syarat kriteria honorer K2 ikut Tes CPNS tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
- Bagi honorer K2 yang mengikuti ujian seleksi cpns khusus tenaga honorer tetapi tidak lulus tahun lalu, maka syaratnya harus dan masih tetap bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah serta juga telah terdaftar dalam database BKN dan telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.
- Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.
- Untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS harus tetap melalui tes. Namun, akan ada prioritas bagi honorer K2 yang berusia diatas 35 tahun. "Prinsipnya harus tetap ada tes karena ada aturannya berdasarkan UU ASN. Sebagian besar honorer K2 ini usianya di atas 35 tahun, karena itu kita prioritaskan yang ikut tes adalah yang usianya diatas 35 tahun," kata Yuddy.
- Honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu, dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
- Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan.
Selain itu, honorer Eks K2 juga diwajibkan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Yuddy juga menegaskan mengenai status dari kurang lebih 80 ribu orang yang lulus seleksi CPNS dari jalur K2 yang belum dilakukan pemberkasan di BKN karena tidak dilengkapi SPTJM atau tidak memenuhi persyaratan administrasi, akan dibatalkan.
"Kekosongan formasi tersebut diproyeksikan untuk diisi Eks K2 asli yang akan mengikuti tes nanti," kata Yuddy. Yuddy berharap dengan adanya kebijakan ini maka seluruh persoalan honorer K2 bisa selesai di akhir tahun 2015.