Perpres DP Mobil Pejabat Dicabut

Presiden Jokowi mencabut perpres No 39 Tahun 2015 tentang uang muka DP pembelian mobil pejabat Rp 210 juta setelah adanya kontroversi kenaikan tunjangan pembelian mobil pejabat di masyarakat.

DP Mobil pejabat ditarik dan dicabut oleh Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara mendampingi pertemuan presiden dan jajaran pimpinan DPR di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Senin seperti dilansir dari jpnn.com.

Perpres DP Mobil Pejabat Dicabut

Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat


Kenaikan tunjangan uang muka yang diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) untuk mobil pejabat negara sebesar Rp 210 juta menjadi polemik. Presiden Jokowi diharapkan bisa menarik kembali Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tersebut karena dianggap melukai masyarakat.

"Kalau ini melukai masyarakat iya betul. Karena saat ini Pak Jokowi, persoalan di masyarakat belum tuntas. Banyak gejolak, di tengah kenaikan BBM terus rupiah naik," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin seperti dilansir detik.com.

Yuddy Chrisnandy selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa Perpres soal DP mobil pejabat Rp 210 juta atas usul DPR. Ketua DPR Setya Novanto sudah bicara soal Perpres itu.

Terkait pengajuan kenaikan tunjangan DP mobil pejabat termasuk anggota DPR tersebut, menurut Novanto adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa lembaga negara termasuk DPR dituntut untuk lebih banyak bekerja keras.

Antara lain dengan lebih banyak turun ke masyarakat dan mendengarkan suara rakyat.

"Presiden memerintahkan kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tetapi juga mencabut perpres yang terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat," ujar Pratikno.

Dalam waktu dekat, kata dia, akan dikeluarkan perpres untuk mencabut aturan tambahan dana itu. Pembicaraan pencabutan pepres itu, sambungnya, juga dibahas presiden dan jajaran pimpinan DPR. Alasannya, tidak sesuai dengan suasana ekonomi masyarakat saat ini.

"Memang itu sebetulnya dari sisi substansi tidak masalah, karena memang sudah lima tahunan tidak pernah direvisi. Tetapi tidak tepat untuk suasana ekonomi masyarakat saat ini," imbuhnya.

Kenaikan Tunjangan DP Mobil Pejabat

Pratikno enggan mengomentari pernyataan presiden yang menyatakan tidak melihat sepenuhnya isi Perpres 39 itu saat ditandatangani. Menurutnya, perpres itu sudah dibahas pada Januari lalu.

Namun, ketika ditandatangani akhir Maret lalu, situasi ekonomi berbeda. Sehingga presiden berkeyakinan untuk situasi saat ini perpres tersebut perlu dicabut.

"Suasana pada saat itu memang tidak perlu dirisaukan, tetapi kan justru ketika saat ini diundangkan suasananya tidak tepat," tandas Pratikno.

Bagi Pramono Perpres tersebut keluar tidak pada saat yang tepat. "Momentumnya sangat tidak tepat, bertepatan dengan kenaikan BBM kemudian pejabat mendapatkan kenaikkan DP mobil," paparnya.

Jokowi pun langsung memberikan jawaban. Jawabannya adalah akan merevisi bahkan mencabut Perpres tersebut.

"Jadi beliau menyatakan akan mencabut atau merevisi Perpres soal tunjangan DP mobil pejabat negara," kata Pramono.

Kepada Pramono, Jokowi juga mengungkap ada proses internal yang kurang diikutinya. Sehingga bisa muncul Perpres pembelian mobil pejabat yang kontroversial tersebut.

"Beliau menyatakan memang ada mekanisme internal yang tidak terikuti secara baik oleh beliaunya. Karena begitu surat pimpinan DPR masuk langsung didisposisikan Seskab kepada Menteri Keuangan kemudian dari Menter‎i Keuangan balik ke Seskab langsung didisposisi jadi Perpres, sehingga tidak ada pembahasan yang mendalam," kata Pramono seperti dikutip dari newsdetik.com.

Share this :

Previous
Next Post »