"Tadi sudah diserahkan DIPA, saya meminta kepada para menteri, lembaga pemerintah, gubernur untuk segera bekerja keras mencapai program prioritas," pinta Jokowi dalam sambutannya di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin.
Pesan jokowi kepada menteri dan kepala daerah gubernur bahwasannya uang anggaran DIPA 2015 adalah uang rakyat dan digunakan memberikan manfaat dan kemakmuran terhadap rakyat seperti dikutip dari metronews.com.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan laporan dalam Penyerahan DIPA 2015 (setkab.go.id) |
Besaran Anggaran DIPA Tahun 2015
Seperti informasi yang dilansir dari website sekretariat kebinet Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro dalam laporannya mengatakan, pada tahun anggaran 2015 terdapat 22.786 DIPA yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 647,3 triliun.
DIPA ini terdiri atas DIPA untuk Kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Pusat sebanyak 18.648 DIPA dengan nilai Rp 627,4 triliun, dan DIPA Kewenangan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah sebanyak 4.139 DIPA dengan nilai Rp 19,9 triliun.
"DIPA Tahun 2015 untuk K/L masih menggunakan nomenklatur struktur Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II di bawah pemerintahan SBY, karena Undang-Undang APBN 2015 dan Perpres Rincian APBN 2015 ditetapkan oleh pemerintahan lama bersama DPR," kata Bambang
Hadir dalam acara ini, seluruh menteri Kabinet Kerja dan gubernur seluruh Indonesia.
Secara simbolis, penyerahan DIPA kepada jajaran kementerian diterima kementerian dengan pagu anggaran tertinggi. Yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sedangkan DIPA untuk daerah diterima langsung 34 gubernur. DIPA juga diberikan kepada Polri yang diserahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol Sutarman.
Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa Untuk 34 provinsi
Menteri Keuangan menyebutkan bahwa anggaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp 647,04 triliun. Dana tersebut terdiri atas :
- Dana Perimbangan Rp 516,4 triliun.
- Dana Otonomi Khusus Rp 16,6 triliun.
- Dana Keistimewaan DIY Rp 547 miliar.
- Dana transfer lainnya Rp 104,4 triliun, terdiri atas Tunjangan Profesi Guru, Dana Tambahan Penghasilan Guru, Dana BOS 2015, Dana Intensif Daerah, dan Dana Proyek Pemerintahan Daerah dan Desentralisasi.
- Dana Desa Rp 9,06 triliun.
"Hal ini diperlukan bahwa dokumen anggaran tersebut benar-benar telah disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya sejak awal tahun," pintanya.