Bila dilihat secara umum maka pada desain uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar pada masa sekarang ini.
Ciri-Ciri Uang Baru NKRI Pecahan 100 Ribu 17 Agustus Tahun 2014
Pengeluaran uang baru NKRI 2014 dalam bentuk nominal uang kertas Rp.100.000,00 rupiah ini mengacu pada ciri-ciri umum uang pecahan yang telah diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.
Inilah perbedaan desain dan tanda ciri-ciri uang NKRI baru dan lama untuk pecahan 100 Ribu Rupiah antara lain adalah sebagai berikut :
- Secara umum desain uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini.
- Perbedaan utama antara lain dikenali dari Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
- Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.
- Bahan uang kertas pecahan 100 ribu baru ini adalah kertas khusus terbuat dari serat kapas, ukurannya 151x65 mm, dengan warna dominan merah.
- Gambar utama dari uang tersebut masih tokoh proklamasi, Dr. Ir. Soekarno dan Dr. Drs. Mohammad Hatta di bagian muka. Sementara di bagian belakang, gambar Gedung MPR/DPR/DPD.
- Apabila dilihat dari sudut tertentu, akan terlihat perbedaan warna atau gambar pada beberapa elemen, yaitu colour shifting ink, rainbow effect, latent image dan benang pengaman.
- Jika diraba pada beberapa bagian cetakan uang baru, akan terasa kasar. Jika diterawang, akan terlihat gambar logo BI yang saling mengisi (rectoverso) serta gambar pahlawan dan ornamen pada area Tanda Air.
- Apabila disinari lampu ultra violet, beberapa elemen baik yang tampak maupun tidak tampak akan terlihat memendar. Dan jika menggunakan kaca pembesar, akan terlihat susunan teks yang mempunyai perbedaan ketebalan dan ukuran huruf.
Perusahaan yang ditunjuk mencetak uang baru NKRI adalah Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum PERURI ini memang sudah menjadi langganan Bank Indonesia dalam hal memenuhi pesanan mencetak uang di negara Indonesia ini.
Dan nantinya saat uang baru itu beredar mulai tanggal 17 agustus tahun 2014 ini, maka yang jenis lama tetap akan berlaku. Penarikan uang lama akan dilakukan bertahap. Secara normal, uang NKRI akan digunakan 20 tahun mendatang.
Landasan Hukum Pemberlakuan, Pengeluaran Dan Pengedaran Uang Rupiah Indonesia
Yang menjadi dasar hukum pengeluaran dan peredaran uang baru NKRI edisi 2014 ini adalah berdasarkan pada Pasal 15 jo. Pasal 16 UU Mata Uang. Dan juga Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/13/PBI/2014, tanggal 24 Juli 2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 180).
Selain itu Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/14/PBI/2014, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181).
Siaran pers bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi, Kamia (14/8) menyebutkan, penerbitan dan peredaran Uang NKRI ini merupakan palaksanaan amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).