Pengumuman Hasil Tes CPNS Honorer K2 Di Kementrian

Pengumuman kelulusan cpns honorer k2 di kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud), di kementrian agama, hasil tes cpns honorer k2 cpns kemenkes 2013, dan kementrian pertahanan keamanan (kemenhan), Mahkamah Agung (MA) sampai saat ini memang belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah dan kementrian terkait sebagai penyelenggara seleksi cpns tahun 2013 kemarin.

Belum diumumkannya hasil tes cpns honorer Kategori II delapan instansi pusat kementrian 2013 hal ini dikarenakan belum terverifikasi dan divalidasi oleh delapan kementrian/lembaga negara tersebut. Sehingga mundurnya hasil kelulusan tes cpns honorer K2 ini sampai saat ini belum juga terselesaikan.


Daftar Kementrian Lembaga Negara Yang Belum Umumkan Hasil CPNS Honorer

Terkait dengan permasalahan yang dihadapi 8 K/L itu, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar telah mengumpulkan para Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Utama dari kedelapan K/L itu guna membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Seperti halnya yang dilakukan terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah, Menteri PAN-RB Azwar Abubakar meminta kepada Sekjen/Sestama 8 K/L itu agar sebelum diumumkan dilakukan verifikasi kebenaran tenaga honorer K2 yang di instansi masing-masing terlebih dahulu, sebelum diumumkan.

8 Kementrian tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Kementerian Pertahanan
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
  3. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  4. Kementerian Agama (Kemenag)
  5. Kementerian Pekerjaan Umum
  6. Sekretariat Jenderal (Setjen) Mahkamah Agung
  7. Badan Pertanahan Nasional
  8. Kepolisian Negara (Polri)
Azwar mengingatkan, seperti halnya yang dilakukan terhadap para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, yang harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, kedelapan instansi ini juga harus menandatangani SPTJM.

Untuk membantu verifikasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) agar masing-masing mengisikan data dalam 10 kolom. Isinya mulai dari nama, nomor ujian, umur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), ijasah waktu diangkat sebagai tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, di mana dia bekerja, dan lain-lain.

Kebijakan KemenPAN-RB yang mewajibkan delapan PPK itu melakukan pendataan ulang honorer K2, lanjutnya, untuk mencegah munculnya honorer bodong. Sebab, saat pengumuman sebelumnya ternyata banyak honorer palsu yang justru lulus

Share this :

Previous
Next Post »