Hal ini diungkapkan oleh Mohammad Nuh selaku dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang mengatakan bahwasannya dimasukkannya syarat nilai UN dalam penerimaan mahasiswa baru di PTN itu merupakan hasil pendekatan dengan perguruan tinggi negeri.
Mulai tahun 2014 ini, nilai Ujian Nasional (UN) akan menjadi salah satu syarat untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (UN). Namun demikian, Kemdikbud tidak akan mengeluarkan aturan baku mengenai komposisi nilai UN dan nilai rapor sebagai persyaratan masuk PTN.
Syarat Umum SNMPTN
Ada beberapa hal yang merupakan bagian dari ketentuan dan syarat secara umum dari seleksi masuk perguruan tinggi negeri yaitu diantaranya :
- SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi lainnya.
- Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak sekolah dan prestasi akademik siswanya.
- Sekolah yang berhak mengikutsertakan siswanya dalam SNMPTN adalah sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data sekolah dan prestasi siswa di PDSS.
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
- Siswa pelamar wajib membaca ketentuan yang berlaku pada masing-masing PTN di laman PTN yang dipilih.
Syarat Khusus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Yang yang termasuk dalam persyaratan dan ketentuan khusus snmptn adalah bahwa Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah sebagai berikut :
- SMA/SMK/MA/MAK negeri maupun swasta, termasuk sekolah RI di luar negeri yang mempunyai NPSN.
- Telah mengisi PDSS.
Siswa SMA/SMK/MA/MAK kelas terakhir yang telah :
- Mengikuti UN pada tahun 2013.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar pada PDSS.
- Memiliki nilai rapor semester 1 sampai semester 5 (sampai semester 7 bagi SMK/MAK Empat Tahun) yang telah diisikan pada PDSS.
“Tidak mungkin misalnya, nilai UN nya 10 persen lalu nilai rapornya 90 persen. Tapi ada sesuatu yang namanya common sense. Oleh karena itu saya tidak buka itu,” kata Mendikbud.
Apalagi, tambah Mendikbud M. Nuh, ada variasi nilai di mana setiap sekolah memiliki indeks nilai masing-masing. Ia mencontohkan, nilai rapor 7 di SMA X bisa berbeda dengan nilai rapor 7 di SMA Y. Karena itulah Kemdikbud tidak mengeluarkan ketentuan baku mengenai komposisi antara nilai UN dan nilai rapor sebagai syarat masuk PTN.
“Konsep dasar yang kami siapkan mulai tahun 2010, yaitu integrasi vertikal, di mana hasil pendidikan dasar bisa dipakai untuk masuk di pendidikan menengah, dan hasil pendidikan menengah bisa dipakai untuk masuk perguruan tinggi negeri. Sehingga dengan demikian ada integrasi secara vertikal,” kata Mohammad Nuh di Jakarta, Senin (24/2).
Menurut Mendikbud, integrasi vertikal tersebut memiliki makna yang luar biasa, karena ada pengakuan terhadap prestasi yang dicapai seseorang di jenjang pendidikan sebelumnya. Pengakuan itu, menjadi hal yang sangat mendasar. Ia meyakini, menyatunya konsep integrasi vertikal memunculkan rasa saling percaya antarjenjang pendidikan. (www.setkab.go.id)